Kamis, 05 Maret 2009

APA KABAR Undang-Undang BHP?

Akhir-akhir ini pembahasan mengenai UU BHP yang beberapa waktu lalu mendapatkan respon yang tidak begitu enak dari mahasiswa tiba-tiba hilang tanpa bekas. Apakah ada skenario pemerintah untuk menghentikan pembahasan mengenai UU BHP.
Jepang sebagai nagara yang sangat maju di asia bahkan di dunia pun tidak langsung memberlakukan Undang-Undang BHP tersebut, bahkan untuk menggarap UU BHP tersebut Jepang harus menghabiskan waktu selama 50 tahun.
Indonesia sebagai negara yang pernah terserang virus krisis dan bahkan untuk memulihkan perekonomiannya Indonesia harus minjam sana-minjam sini bahkan krisis yang terjadi tidak tanggung-tanggung hingga sekarang pun masih kita rasakan, dan lucu ketika Indonesia berbicara BHP hanya dalam waktu 5 tahun.
Seandainya Indonesia sehebat Japang mungkin tidak salah jika Indonesia berbicara BHP tetapi hampir di segala bidang kita kalah dengan Jepang. Apakah pantas ketika Indonesia ingin menerapkan Undang-undang BHP.
Satu alasan yang mungkin logis, Undang-Undang BHP bukan tidak mungkin akan dijadikan alat untuk mendapatkan uang dari masyarakat terutama bagi yang ingin mengenyam pendidikan.
Materialistiknya pendidikan itulah yang akan terjadi ketika Undang-undang BHP sudah diberlakukan di tingkan Universitas, pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan pun bukan lagi menjadi prioritas utama yang harus di selenggarakan untuk masyarakat nya, tetepi tidak lebih hanya sebagai sebuah barang dagangan yang tujuan utamanya untuk mendapatkan ke untungan yang sebesar-besarnya bagi mereka yang telah mengimvestasikan uangnya di sebuah lembaga pendidikan tersebut.
Ketika banyak orang yang tidak menginginkan Undang-undang BHP adalah suatu alasan yang cukup rasional, pasalnya sangat tidak mungkin Undang-undang BHP itu dapat dijalankan sesuai dengan isinya.
Melihat perekonomian Indonesia yang kembangkempes saat ini, sangat tidak mungkin jika Undang-undang BHP dapat diberlakukan dengan sebaik-baiknya, yang ada Undang-undang BHP malah dijadikan senjata untuk membunuh rakyat sendiri oleh para penguasanya.
Jika Undang-undang BHP itu untuk rakyat lalu kenapa dipaksakan ketika rakyat tidak menginginkannya, beberapa tahun harus menggodok Undang-undang tersebut hanya demi membuat Undang-undang BHP tersebut dapat di terima oleh masyarakat umum, mulai dari pasal-pasalnya yang dirubah sampai penghilangan beberapa poin di dalamnya.
Sangat patut jika masyarakat merasa khawatir terhadap keberadaan Undang-undang BHP ini pasalnya, jelas pasti ada kepentingan di balik lahirnya Undang-undang BHP tersebut, anggapan ini beralasan jika di lihat dari filosopis bangsa dan negara Indonesia, Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupkan bangsa. Hal tersebut didetailkan lebih lanjut pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur mengenai masalah pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa: 1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, 2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Dan patut jika masyarakat mempertanyaakan tentang kejelasan Undang-undang BHP ini, sebelum diberlakukannya Undang-undang BHP di lembaga-lembaga pendidikan. Wassalam.

Tidak ada komentar: