Kamis, 02 April 2009

KEMPANYE PARPOL CARUT MARUT?

Tinggal beberapa hari lagi pemilihan anggota legeslatif baik tingkat Kota, Propinsi maupun RI akan segera di gelar, tepatnya tanggal 9 April 2009. Hingga saat ini para caleg dan parpolnya sibuk mempromosikan diri kepada masyarakat, agar mereka dapat dikenal dan dipilih oleh masyarakat sebagai bentuk kepercayaan terhadap mereka. Bahkan tidak jarang para caleg dan parpol melakukan kontrak politik untuk menarik perhatian dan minat masyakat untuk memilihnya.
Untuk mempromosikannya diri dan parpolnya kepada masyakat tidak jarang parpol dan calegnya melakukan kempanye-kempanye yang menyalahi aturan, ini adalah bentuk ketakutan mereka yang kita anggap wajar terjadi kepada parpol yang tiba-tiba mengklaim diri sebagai wakil rakyat.
Demi menarik minat anggota masyarakat tidak jarang parpol melakukan hal-hal gila yang diluar akal sehat, bahkan tidak sedikit uang yang mereka keluarkan untuk melakukan kempanye dan promosi partainya baik melalui baleho, spanduk, stiker, bahkan menggunakan media informasi, baik elektronik maupun media cetek.
Tanggal 9 April 2009 seperti buah ketakutan bagi mereka sehingga tidak jarang caleg dan parpol melakukan kempanye menyalahi aturan. Bahkan lingkungan pendidikan pun seperti kampus, sekolahan dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya tidak jarang dijadikan mereka sebagai tempat melakukan kempanye, Unlam sebagai salah satu contoh tempat kampanye gratis bagi partai politik.
Tidak sedikit dan tidak jarang mobil-mobil yang berlambangkan Parpol dan caleg masuk di lingkungan Unlam dengan sangat leluasa. Bahkan beberapa parpol melalui tim suksesnya nekat membagi-bagikan alat kampanye kepada masyarakat kampus.
Sepertinya UU Pemilu dan Partai Politik tahun 2008 sudah tidak berlaku lagi, haruskah UU tersebut kita bakar beramai-ramai, kalau KPUD dan Panwaslu tidak berani menindak tegas para caleg dan parpolnya yang sudah melanggar UU tersebut. UU Pemilu dan Partai Politik tahun 2008 pasal 84 dengan tegas mengatakan bahwa setiap partai politik yang berkempanye di tempat-tempat Ibadah, lingkungan Pendidikan, dan tempat-tempat umum lainnya di tindak tegas, bahkan bagi caleg yang melanggar, namanya dihapus dari daftar calon legeslatif.
Tapi ini adalah sebuah UU yang bisa dilanggar dan bisa di terapkan bila ada unsur kepentingan, dan kasus-kasus pelanggaran lain seperti maraknya kampanye di lingkungan kampus maupun di tempat-tempat ibadah adalah merupakan bentuk kegagalan dari sebuah lembaga Panwaslu yang di amanati untuk mengawasi jalannya kampanye dan pemilu.
Bahkan sepertinya lembaga-lembaga pendidikan seperti Unlam membiarkan hal ini terjadi, buktinya Unlam memfasilitasi parpol untuk berkempanye di lingkungannya seperti yang terjadi pada tanggal 7-8 Maret 2009 di aula Rektorat Lantai 1 dengan menghadirkan tiga Parpol dan pada waktu itu terjadi kampanye nyata di depan ratusan peserta akademisi bahkan yang lebih parah lagi ada beberapa caleg yang membagi-bagikan stiker Parpol kepada setiap peserta, dan tidak ada tindakan nyata dari Petinggi Unlam yang kebetulan hadir pada waktu itu. Salah kah jika kita berpandangan bahwa carut marutnya kampanye ini sudah di setting oleh setiap kalangan termasuk akademisi?
Sebagai kritikan bagi Panwaslu yang seharunya berani menindak tegas para caleg yang melanggar ketentuan kampanye menurut UU Pemilu dan Partai Politik tahun 2008 yang harus di jalankan dengan setegas-tegasnya sehingga Pemilu 2009 yang tidak akan lama lagi, berlangsung bersih meskipun tidak akan mendapatkan pemimpin-pemimpin yang idaman untuk mewakilkan rakyat di DPR dan kursi ke Presidenan nanti sampai 5 tahun ke depan. Dan jika Pemilu 2009 ini tidak berhasil mengantarkan pemimpin-pemimpin yang ideal untuk bangsa dan negeri ini, maka haruskah kita akan melanjutkan pemilu-pemilu yang akan datang? Wallahu a’alam bi ash-shawab
Ahmad Sarli Anwar
Mahasiswa FKIP Unlam Program Studi Pendidikan Ekonomi
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam
Email: Jundullah.88.a.s.a@gmail.com

Tidak ada komentar: