Kamis, 02 April 2009


SELAMAT DATANG DI PANGGUNG DEMOKRASI?


Tidak lama lagi, Indonesia kembali akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Pemelihan yang bukan saja akan mengantarkan seorang presiden ke panggung pemerintahan tetapi juga akan memilih anggota legeslatif yang mengklaim diri mereka sebagai wakil rakyat.
Pemilihan anggota legeslatif akan diselenggarakan pada 9 April 2009. Sedangkan pemilihan presiden akan diselenggarakan pada awal Juli 2009 untuk putaran pertama, dan pertengan September 2009 untuk putaran kedua.
Pada dasarnya ada tiga fungsi utama legeslatif: (1) Fungsi legeslatif untuk membuat UUD dan UU; (2) Melantik presiden/wakil presiden; (3) fungsi pengawasan, atau koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Adapun presiden secara umum bertugas melaksanakan Undang-Undang Dasar, menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan yang dibuat.
Oleh sebab itu betapa pentingnya legeslatif bagi sebuah pemerintahan, untuk monitoring kinerja pemerintah.
Sebagai sebuah negara yang pernah mendapat “Mendali Demokrasi” dari IAPC (Asosiasi Internasional konsultan Politik) seharusnya Indonesia menjadi tempat untuk pendidikan demokrasi yang baik dan benar. Sebagai sebuah contoh untuk pemberlakuan Domokrasi pada tahap selanjutnya.
Anggota legeslatif yang ada sekarang bukanlah murni orang yang ditunjuk oleh rakyat melainkan partai politik, sedangkan partai politik tidak bisa digolongkan sebagai sebuah masyarakat, karena di dalam partai politik terdapat berbagai macam individu, agama, suku, ras, budaya, golongan, kepentingkan dan lain-lain.
Berarti yang ada sekarang bukanlah wakil rakyat tetapi orang yang mengklaim diri mereka sebagai wakil rakyat, bahkan yang paling lucu lagi jika orang yang mengklaim diri mereka sebagai wakil rakyat tidak pernah “berkunjung ke tempat rakyatnya dan tidak sedikit orang yang mengklaim diri sebagai wakil daerah tertentu bukanlah berasal dari daerah yang bersangkutan melainkan dari daerah lain di luar daerah yang mereka wakilka”.
Sudah menjadi pemandangan yang biasa bagi masyarakat jika mendekati masa Pemilu pasti akan banyak baleho, umbul-umbul, spanduk, poster dan lain-lain yang menghklaim sebagai wakil rakyat. Apakah ini yang disebut dengan demokrasi?
Kalau begini sepertinya demokrasi tidak memberikan sebuah harapan tetapi lebih kearah menyengsarakan.
Jika anggota legeslatif memeng wakil rakyat maka meraka adalah orang yang lahir dari tengah-tengah masyarakat bukan dari tengah-tengah partai politik. Serta tujuan dan kepentingan mereka di dewan adalah semata-mata untuk mensejahterakan rakyat bukan golongan atau partai tertentu. Maka jika seperti itu tidak akan pernah ada Undang-Undang yang akan bertentangan dengan rakyat seperti UU BHP, UU Penanaman Modal, UU Migas, UU Sumber Daya Alam, serta Perda-perda yang tidak sesuai dengan amanah rakyat.
Selain itu, juga tidak akan pernah ada seorang wakil rakyat yang ketakutan jika berkunjung ke tempat rakyatnya, tidak menggunakan beratus-ratus pengawal, dan tidak perlu waspada terhadap rakyatnya sendiri, karena dia benar-benar orang yang berasal dari rakyat dan ditunjuk langsung oleh rakyat.
Komitmen seperti inilah yang akan membangkitkan negeri ini bukan perebutan kekuasaan atau kedudukan tetapi lebih ke arah bagaimana memperjuangkan bangsa yang kian terpuruk ini. Jika kekuasaan berada di tangan rakyat maka rakyatlah yang berdaulat dan menentukan ke arah mana bangsa ini, dan semua keputusan yang di ambil semata-mata demi kepentingan rakyat dan tidak besebrangan dengan rakyat seperti yang terjadi sekarang ini. Itulah wakil rakyat yang sebenar-benarnya, maka pilihlah wakil rakyat yang benar-benar mewakili rakyat bukan wakil rakyat yang hanya mengklaim diri sebagai wakil rakyat.
Ahmad Sarli Anwar
Program Studi Pendidikan Ekonomi FKIP Unlam
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam
Jundullah.88.a.s.a@gmail.com

Tidak ada komentar: